Utama politik, hukum & pemerintahan

Epperson v. Kasus hukum Negara Bagian Arkansas

Epperson v. Kasus hukum Negara Bagian Arkansas
Epperson v. Kasus hukum Negara Bagian Arkansas
Anonim

Epperson v. Negara Bagian Arkansas, kasus di mana Mahkamah Agung AS pada 12 November 1968, memutuskan (9-0) bahwa undang-undang Arkansas yang melarang pengajaran evolusi di sekolah umum melanggar klausul pendirian Amandemen Pertama, yang umumnya melarang pemerintah dari membangun, memajukan, atau memberi nikmat pada satu agama.

Tiga tahun setelah Pengadilan Lingkup 1925 — di mana seorang guru dinyatakan bersalah melanggar undang-undang Tennessee yang melarang pengajaran evolusi di sekolah umum negara bagian itu — Arkansas memberlakukan undang-undang yang membuatnya ilegal bagi guru di sekolah atau universitas yang didukung negara "Untuk mengajarkan teori atau doktrin bahwa umat manusia naik atau turun dari tatanan hewan tingkat rendah" atau "untuk mengadopsi atau menggunakan

buku teks yang mengajarkan "teori semacam itu. Mereka yang melanggar undang-undang bisa didakwa dengan pelanggaran ringan dan diberhentikan. Sampai 1965 buku teks sains yang digunakan dalam sistem sekolah Little Rock, Arkansas, tidak memuat bagian tentang evolusi. Untuk tahun akademik 1965-1966, bagaimanapun, administrator sekolah mengadopsi buku teks yang mencakup informasi tentang teori. Susan Epperson, seorang guru biologi, dihadapkan dengan tugas mengajar dari buku teks baru. Khawatir bahwa dia mungkin diberhentikan, Epperson meminta pernyataan bahwa undang-undang Arkansas tidak berlaku. Dia juga berusaha memerintahkan pejabat negara dan sekolah agar tidak memecatnya karena melanggar undang-undang.

Pengadilan kanselir di Arkansas memutuskan bahwa undang-undang tersebut melanggar Amendemen Keempat Belas, yang melindungi kebebasan berbicara Amandemen Pertama dan berpikir dari campur tangan negara. Mahkamah Agung Arkansas, bagaimanapun, membalikkan keputusan tersebut, dengan menyatakan bahwa itu adalah wewenang negara untuk menentukan kurikulum sekolah umum. Pengadilan itu gagal menangani masalah konstitusional lainnya.

Kasus ini diperdebatkan di hadapan Mahkamah Agung AS pada 16 Oktober 1968. Dalam analisisnya pengadilan menyimpulkan bahwa undang-undang tersebut berupaya mencegah guru sekolah umum dari menyajikan evolusi karena bertentangan dengan kepercayaan kelompok agama tertentu — yang berpikir bahwa Buku Kejadian dalam Alkitab harus menjadi satu-satunya sumber informasi tentang asal usul umat manusia. Berdasarkan temuan itu, pengadilan berpendapat bahwa undang-undang itu tidak konstitusional karena pemerintah “harus netral dalam hal teori, doktrin, dan praktik keagamaan” dan harus netral antara agama dan antara agama dan non-agama. Selain itu, pemerintah tidak boleh "membantu, membina, atau mempromosikan satu agama atau teori agama terhadap yang lain." Dengan demikian, pengadilan memutuskan bahwa undang-undang Arkansas melanggar klausul pendirian Amandemen Pertama, yang dilindungi di tingkat negara bagian oleh Amandemen Keempat Belas. Keputusan Mahkamah Agung Arkansas dibatalkan.