Uni Perancis, Française Uni Perancis, entitas politik yang diciptakan oleh konstitusi tahun 1946 Republik Perancis Keempat. Ini menggantikan kekaisaran kolonial Perancis dengan entitas semifederal yang menyerap koloni (département dan wilayah luar negeri) dan memberikan otonomi lokal terbatas kepada mantan protektorat dengan suara dalam pengambilan keputusan di Paris. Dengan konstitusi tahun 1958 digantikan oleh La Communauté (lihat Komunitas Perancis).
Madagaskar: Uni Prancis (1946–1958)
Dalam pemilihan tahun 1945, dua nasionalis Malagasy terpilih menjadi anggota parlemen Prancis. Konstitusi 1946, menciptakan Perancis
.