Utama politik, hukum & pemerintahan

Kasus hukum Luther v. Borden

Kasus hukum Luther v. Borden
Kasus hukum Luther v. Borden

Video: Subways Are for Sleeping / Only Johnny Knows / Colloquy 2: A Dissertation on Love 2024, Juni

Video: Subways Are for Sleeping / Only Johnny Knows / Colloquy 2: A Dissertation on Love 2024, Juni
Anonim

Luther v. Borden, (1849), keputusan Mahkamah Agung AS yang tumbuh dari konflik 1842 di Rhode Island disebut "Pemberontakan Dorr."

Pada musim semi 1842, Rhode Island memiliki dua gubernur dan dua legislatif. Satu pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan piagam kolonial lama, yang sangat membatasi hak suara, sebagai konstitusi negara. Pemerintah lainnya, yang dipimpin oleh Thomas W. Dorr dan menyediakan hak pilih bagi kaum kulit putih, mengambil kendali atas Pulau Rhode di barat laut. Pemerintah Dorr akhirnya mengambil tindakan militer, tetapi upayanya untuk merebut gudang negara terbukti tidak berhasil. Sementara itu, pemerintah yang lebih konservatif menyatakan darurat militer. Gugatan yang timbul dari konflik mencapai Mahkamah Agung.

Pengadilan menghindari masalah yang dianggap sah oleh pemerintah Rhode Island. Pendapat Ketua Hakim Roger B. Taney mengatakan bahwa presiden dan Kongres harus membuat keputusan itu, Kongres, berdasarkan Pasal IV Bagian 4 dari Konstitusi, memiliki kekuatan untuk menjamin pemerintahan republiken di negara bagian dan untuk mengakui pemerintahan negara yang sah secara hukum. Namun Taney menyatakan bahwa otoritas negara yang ada (pemerintah konservatif) secara hukum diberdayakan untuk menggunakan darurat militer dalam menghadapi pemberontakan yang keras.